Kolaborasi di Koperasi: Peran Anggota dan Manajer untuk Sukses Bersama

Duniaislambumiindonesia.blogspot.com, Koperasi merupakan entitas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota, manajer, dan pihak terkait lainnya. Dalam tulisan ini, kita akan mengupas peran dan tugas anggota koperasi, hak dan kewajiban yang mereka miliki, serta bagaimana kontribusi aktif mereka menjaga keberlanjutan koperasi. Tak kalah penting, kita juga akan merinci peran strategis manajer dalam merancang langkah-langkah untuk pertumbuhan yang berkesinambungan. Mari kita telaah bersama bagaimana kolaborasi semua unsur ini menjadi kunci keberhasilan koperasi dalam mewujudkan tujuan bersama.

Menurut Ewell Paul Roy (2000), mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur/perangkat, yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan.
Menurut Achmad H. Gopar (1993), Manajemen koperasi merupakan kesatuan dari tiga pihak (Tripartite) yaitu: Anggota, Pengurus & Pengawas (Pengelola) dan Pelaksanaa (Manajer dan kariyawan).

Anggota koperasi memiliki peran dan tugas pokok yang penting dalam menjaga kelangsungan dan keberlanjutan koperasi. Peran utamanya melibatkan partisipasi aktif dalam kegiatan koperasi, seperti rapat anggota, pemilihan pengurus, dan pengambilan keputusan strategis. Selain itu, tugas pokok anggota koperasi mencakup kontribusi keuangan dalam bentuk simpanan, serta berperan sebagai konsumen, produsen, atau penyedia jasa, tergantung jenis koperasi yang diikuti.

Hak Anggota Koperasi “Kopontren NIBI".
1.Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota.
2.Memilih atau dipilih sebagai pengurus dan pengawas untuk anggota biasa.
3.Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota Koperasi “Kopontren NIBi”
4.Mengumukakan pendapat.
5.Mendapatkan informasi mengenai perkembangan Koperasi “Kopontren NiBi”.
6.Mendapatkan sisa hasil usaha (SHU).

Kewajiban Anggota Koperasi “Kopontren Nibi” 
Setiap anggota wajib tunduk terhadap ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, dan peraturan khusus Koperasi “Kopontren Nibi” yang berlaku.

Peranan Anggota Koperasi “Kopontren NIBI” 
1. Anggota sebagai Pemilik 
Membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela. Mengikuti laptri, RAT, dialog, diskusi, dll.

2. Anggota sebagai Pelanggan
Berbelanja di divisi usaha yang ada di “Kopontren NIBi” yang setiap pembeliannya akan mendapatkan poin SHU yang dapat ditukarkan setiap akhir tahun setelah RAT.

3. Anggota sebagai Partisipan Aktif
Mengikuti segala bentuk kegiatan yang ada di "Kopontren NIBI”. Semua kegiatan yang diikuti mendapatkan poin aktivitasnya masing-masing.

Manajer Dalam Koperasi

Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah administrator (Trimudilah, 2006).
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga kerja manajer.
Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan, dan struktur organisasinya.

Adapaun Tugas dan Tanggung Jawab Manajer dalam Koperasi:
Pertama,Perencanaan Strategis: Merumuskan rencana strategis untuk pertumbuhan dan keberlanjutan koperasi, melibatkan analisis pasar, peluang, dan tantangan.
Kedua,Pengelolaan Keuangan: Bertanggung jawab atas manajemen keuangan koperasi, termasuk penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan pengelolaan sumber daya finansial.
Ketiga,Pengambilan Keputusan: Terlibat dalam pengambilan keputusan strategis dengan berkoordinasi bersama pengurus dan anggota koperasi, serta memastikan transparansi dalam proses keputusan.
Keempat,Pemasaran dan Penjualan: Mengembangkan strategi pemasaran, memperluas jaringan distribusi, dan meningkatkan penjualan produk atau layanan koperasi.
Kelima,Manajemen Sumber Daya Manusia: Mengelola tim karyawan koperasi, termasuk pengembangan keterampilan, motivasi, dan peningkatan produktivitas.
Keenam,Hubungan dengan Pihak Eksternal: Membangun dan menjaga hubungan dengan mitra bisnis, lembaga keuangan, pemerintah, dan masyarakat untuk mendukung keberlanjutan koperasi.
Ketujuh,Pengelolaan Risiko: Identifikasi, evaluasi, dan kelola risiko yang mungkin mempengaruhi koperasi, baik itu risiko finansial, operasional, maupun hukum.
Kedelapan,Pengembangan Inovasi: Mendorong inovasi dalam produk, layanan, atau proses operasional untuk meningkatkan daya saing koperasi di pasar.

Dengan sinergi yang harmonis antara anggota koperasi yang berperan sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipan aktif, serta manajer yang bertugas menjalankan operasional sehari-hari, koperasi menjadi wahana keberhasilan bersama. Melalui hak dan kewajiban yang diemban, anggota turut menjadi pilar utama dalam menjaga keberlanjutan koperasi. Sementara itu, tugas dan tanggung jawab manajer membuka jalan menuju pertumbuhan dan inovasi yang membawa koperasi meraih sukses. Semoga dinamika kerjasama ini terus menginspirasi koperasi "Kopontren NIBI" dan seluruh koperasi lainnya untuk meraih prestasi gemilang di masa depan. 


(Badrussalam) 


SUMBER:
1.ICA (International Cooperative Alliance). (2005). Statement on the Cooperative Identity 
2.Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.http://kasihselaludihati.blogspot.com/2011/05/peranan-manajer-dalam-manajemen.html?m=1
4.Referensi Santing https://kopma.ugm.ac.id/keanggotaan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Santunan Yatim dan Jompo di Masjid Puri Khayangan

13 Ton Padi Organik: Keberhasilan Petani di Bengkulu

Paguron Bela Diri dan Pencak Silat "Cahya Paroman" Adakan Ajang Prestasi Tahunan