Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026: Ini Daftar Produk yang Harus Dipenuhi UMK dan Produk Impor
duniaislambumiindonesia.blogspot.com – Pemerintah kembali menegaskan tahapan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan informasi terbaru, kewajiban Sertifikasi Halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 bagi Produk UMK dan Produk Luar Negeri (impor). Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan sebelumnya yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024, yang diberlakukan lebih dulu untuk Produk Usaha Menengah dan Besar. Dengan demikian, pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) kini perlu mulai mempersiapkan diri agar tidak tertinggal dalam pemenuhan regulasi. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administrasi, namun bagian dari upaya menjaga hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang halal dan thayyib, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global. Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal per 18 Oktober 2026? Berikut daftar produk yang disebutkan wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, termasuk produk...