Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026: Ini Daftar Produk yang Harus Dipenuhi UMK dan Produk Impor

duniaislambumiindonesia.blogspot.com – Pemerintah kembali menegaskan tahapan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan informasi terbaru, kewajiban Sertifikasi Halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 bagi Produk UMK dan Produk Luar Negeri (impor).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan sebelumnya yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024, yang diberlakukan lebih dulu untuk Produk Usaha Menengah dan Besar. Dengan demikian, pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) kini perlu mulai mempersiapkan diri agar tidak tertinggal dalam pemenuhan regulasi.

Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administrasi, namun bagian dari upaya menjaga hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang halal dan thayyib, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global.

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal per 18 Oktober 2026?

Berikut daftar produk yang disebutkan wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, termasuk produk UMK dan produk impor:

1. Produk Makanan dan Minuman
Kategori ini menjadi yang paling utama. Semua produk makanan dan minuman, baik produksi dalam negeri maupun impor, termasuk yang diproduksi oleh UMK, masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.

2. Bahan Baku dan Bahan Pendukung Pangan
Termasuk di dalamnya bahan baku serta bahan pendukung yang digunakan dalam proses produksi pangan. Kategori ini juga mencakup produk UMK maupun produk impor.

3. Hasil Penyembelihan dan Jasa Penyembelihan

Produk hasil penyembelihan hewan serta layanan atau jasa penyembelihan termasuk kategori yang wajib tersertifikasi halal, karena sangat erat dengan proses kehalalan sejak awal.

4. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen
Produk kesehatan seperti obat berbahan alam, obat kuasi, hingga suplemen juga masuk dalam daftar wajib sertifikasi halal mulai Oktober 2026.

5. Kosmetik, Produk Kimia, dan Rekayasa Genetik
Tidak hanya makanan, produk kosmetik, produk kimia tertentu, serta produk hasil rekayasa genetik juga termasuk kategori yang diwajibkan bersertifikat halal.

6. Barang Gunaan
Barang gunaan yang dimaksud meliputi:
Sandang (pakaian)
Perlengkapan kesehatan rumah tangga
Perlengkapan ibadah
Alat tulis / perlengkapan kantor
Alat kesehatan risiko A

UMK Wajib Bersiap Dari Sekarang

Dengan batas waktu yang sudah jelas, pelaku UMK disarankan untuk tidak menunggu mendekati tenggat. Persiapan sejak dini akan memudahkan proses sertifikasi dan memperkecil risiko hambatan dalam pemasaran produk.

Sertifikasi halal juga membuka peluang besar bagi UMK untuk naik kelas, karena label halal kini menjadi nilai tambah yang dicari konsumen dan menjadi syarat penting untuk masuk ke berbagai jaringan pemasaran modern.

Pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. UMK dan pelaku usaha yang memasarkan produk impor perlu mempersiapkan dokumen, bahan, dan proses produksi agar sesuai ketentuan.

Semoga informasi ini menjadi pengingat dan motivasi bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk, menjaga kehalalan, serta meraih keberkahan dalam usaha.


Badrussalam Senin 02/02/2026


WHO2026 . SERTIFIKAT HALAL . HCHC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FSB KIKES KSBSI Sukabumi Suarakan Lima Harapan Buruh pada Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Rumah Santri Gelar Kajian Rutin ke-154: Kokohkan Ukhuwah dan Spirit Keilmuan Umat

Ayo Hadir! Rumah Santri ke-154, Gelorakan Dakwah & Ukhuwah di Bogor