Dana Desa 2025: Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan

Duniaislambumiindonesia.blogspot.com.  Cianjur - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa yang akan segera ditandatangani.

Dalam Rapat Kerja Teknis di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024), Mendes Yandri menekankan pentingnya pengelolaan dana ini secara profesional dan akuntabel, melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Upaya ini juga didukung oleh pengawasan ketat dari Polri untuk mencegah penyelewengan dana, sehingga tujuan swasembada pangan dapat tercapai dengan optimal.

Dilansir dari kemendesa.go.id. Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024).

Menurutnya berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.

"Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh," kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri berharap agar maksimal 20 persen tersebut ada jejaknya, maka dirinya menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.

"Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata Mendes Yandri.

Untuk pengawasannya, Mendes Yandri di depan para Polri dalam Rakernis berharap adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

"Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil," katanya.

Dengan adanya alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan serta pengawasan ketat dan pengelolaan profesional oleh BUMDes, diharapkan upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan di Indonesia.



Badrussalam 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Santunan Yatim dan Jompo di Masjid Puri Khayangan

13 Ton Padi Organik: Keberhasilan Petani di Bengkulu

Paguron Bela Diri dan Pencak Silat "Cahya Paroman" Adakan Ajang Prestasi Tahunan